Wednesday, November 21, 2018

Akhirnya Kemenpan Menerbitkan Aturan Mengenai Kelulusan Tes SKD

Kemenpan Menerbitkan Aturan Mengenai Kelulusan Tes SKD-Kabar gembira bagi kamu peserta CPNS tahun 2018 yang tidak lulus Passing Grade saat tes Seleksi Kompetensi Dasar. 
Aturan Mengenai Kelulusan Tes SKD
Seperti yang sudah diinformasikan oleh kemenpan melalui situs resminya keputusan ini diambil karena berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD. “Padahal, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD,” 

Jadi sistem perengkingan menjadi jalan bagi peserta yang tidak lulus passing grade saat tes SKD. Nilau kumulatif dari semua soal TIU, TWK dan TKP minimal yang berhak lolos tes selanjutnya atau te SKB adalah 255.

Berikut Surat Keputusan mengenai peserta yang tidak lulus SKD.